Informasi PERGUB 77 dan InsGub 5 2026

Kategori : pengumuman

Ditulis oleh pngurus | Views : 48

Merujuk pada Pergub 77 tahun 2022 berikut ini adalah Petunjuk Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, pemilahan sampah di Jakarta *Wajib Dilakukan* menjadi empat kategori (Organik, UnOrganic/Daur Ulang, B3, Residu). Pelanggaran atas kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif berjenjang hingga denda uang paksa.Tahapan sanksi yang berlaku bagi warga yang tidak tertib memilah sampah adalah sebagai berikut: 1. Peringatan dan Edukasi Petugas pengelola lingkungan tingkat RT/RW akan memberikan teguran serta edukasi cara pemilahan sampah yang benar. Petugas kebersihan juga berhak menolak mengangkut sampah Anda jika ditemukan masih tercampur. 2. Sanksi Administratif (Teguran Tertulis) Jika teguran diabaikan, warga akan menerima surat peringatan/teguran tertulis resmi dari pihak kelurahan. 3. Sanksi Denda (Uang Paksa) Bagi pelanggar yang membandel setelah diberikan peringatan, berdasarkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Sampah, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda atau uang paksa dengan kisaran antara Rp100.000 hingga maksimal Rp500.000. Penindakan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Kembali